Minggu, 23 Desember 2007

Anggaran Dasar IRM

ANGGARAN DASAR

Ikatan Remaja Muhammadiyah

M U Q A D D I M A H

Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyanyang. Segala Puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Yang menguasai hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Tunjukanlah kami jalan yang lurus. (Yaitu) Jalan orang-orang yang telah Engkau anugerahkan nikmat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

Syahadatain

Saya bersaksi bahwasanya tiada Tuhan selain Allah dan saya bersaksi Muhammad adalah utusan Allah


Aku rela Allah Tuhanku, Islam agamaku, dan Muhammad sebagai Nabi dan utusan Allah.

Rabbizhidni’ilma

Ya Allah, tambahkanlah ilmu kepada kami.

Meyakini bahwa sesungguhnya agama Islam itu adalah agama yang haq dan sebagai remaja Islam harus menegakkan, memperjuangkan, dan mengamalkannya untuk mencapai masyarakat Islam yang sebenar­-benarnya.

Sadar akan tanggung jawab sebagai remaja Muhammadiyah serta tanggung jawab terhadap agama, bangsa, dan negara, maka : dengan keyakinan dan keinsyafan ini, disusunlah organisasi remaja Muhammadiyah dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :


BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama dan Tempat Kedudukan

1. Organisasi ini bernama Ikatan Remaja Muhammadiyah disingkat IRM, merupakan pergantian nama dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang didirikan di Surakarta pada tanggal 5 Shafar 1381 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 Miladiyah.

2. Ikatan Remaja Muhammadiyah berkedudukan di Pimpinan Pusat.

BAB II

ASAS, IDENTITAS, LAMBANG, DAN SEMBOYAN

Pasal 2

Asas

Ikatan Remaja Muhammadiyah berasaskan Islam

Pasal 3

Identitas

Ikatan Remaja Muhammadiyah adalah Organisasi Otonom Muhammadiyah, merupakan gerakan Islam, dakwah amar ma‘ruf nahi munkar di kalangan remaja, berakidah Islam dan bersumber pada Al-Qur‘an dan As-Sunnah

Pasal 4

Lambang

Lambang Ikatan Remaja Muhammadiyah adalah segi lima berisi runcing di bawah yang merupakan deformasi bentuk pena dengan jalur besar tengah runcing di bawah berwarna kuning, diapit oleh dua jalur berwarna merah dan dua jalur berwarna hijau dengan matahari bersinar sebagai keluarga Muhammadiyah di mana tengah bulatan matahari terdapat gambar buku dan tulisan Al-Qur’an surat Al-Qolam ayat 1 dan tulisan IRM di bawah matahari.

Pasal 5

Semboyan

IRM bersemboyan: Nuun, Wal Qolami Wamaa Yasthuruun, yang berarti : Nun, demi pena dan apa yang dituliskannya.

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN, USAHA

Pasal 6

Maksud dan Tujuan

Terbentuknya remaja muslim yang berakhlaq mulia, berilmu, dan terampil dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi nilai-nilai ajaran Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.

Pasal 7

Usaha

1. Menanamkan kesadaran beragama Islam, memperteguh iman, menertibkan peribadatan dan mempertinggi akhlaq.

2. Mempergiat dan memperdalam pemahaman agama Islam untuk mendapatkan kemurnian dan kebenaran-Nya.

3. Memperdalam, memajukan, dan meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan budaya.

4. Membimbing, membina, dan menggerakkan anggota guna meningkatkan fungsi dan peran IRM sebagai kader persyarikatan, umat, dan bangsa dalam menunjang pembanguan manusia seutuhnya menuju terbentuknya masyarakat utama adil dan makmur yang ridhai Allah Subhanahu wa Ta‘ala.

5. Meningkatkan amal shalih dan keperdulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

6. Segala usaha yang tidak menyalahi ajaran Islam dengan mengindahkan hukum dan falsafah yang berlaku.

BAB IV

KEANGGOTAAN, KADER, DAN SIMPATISAN

Pasal 8

Anggota

1. Anggota IRM terdiri dari Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, dan Anggota Kehormatan.

2. Anggota Biasa IRM adalah:

a) Remaja muslim yang bersekolah di perguruan Muhammadiyah tingkat SLTP/sederajat dan atau SMU/sederajat.

b) Remaja muslim yang berusia minimal 12 tahun dan maksimal 21 tahun.

c) Mereka yang pernah menjadi anggota sebagaimana ketentuan huruf a dan b, yang diperlukan oleh organisasi dengan usia maksimal 24 tahun.

d) Anggota sebagaimana tersebut dalam pasal 8 ayat 2 huruf c di atas yang karena terpilih menjadi pimpinan bisa diperpanjang keanggotaannya sampai masa jabatannya selesai.

3. Anggota Luar Biasa IRM adalah alumni IRM dan/atau IPM yang tetap setia pada IRM dan Muhammadiyah.

4. Anggota Kehormatan IRM adalah orang-orang yang dipandang berjasa mengembangkan dan memajukan IRM dan/atau IPM.

5. Hak dan kewajiban serta peraturan lainnya tentang keangotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9

Kader

1. Kader IRM adalah anggota yang telah mengikuti pengkaderan Taruna Melati serta mampu dan pernah menjadi penggerak inti ikatan.

2. Ketentuan lain tentang Kader dan Kekaderan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10

Simpatisan

1. Simpatisan adalah mereka yang menyetujui maksud dan tujuan IRM tetapi tidak memenuhi syarat sebagai anggota.

2. Ketentuan lain tentang simpatisan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V

SUSUNAN, PEMBENTUKAN, PELEBURAN, PEMEKARAN,

DAN PENETAPAN ORGANISASI

Pasal 11

Susunan Organisasi

1. Ranting adalah kesatuan anggota-anggota dalam satu sekolah, madrasah, pondok pesantren, desa/kelurahan, masjid dan/atau panti asuhan.

2. Cabang adalah kesatuan ranting-ranting dalam satu kecamatan atau tempat.

3. Daerah adalah kesatuan cabang-cabang dalam tingkat Kabupaten/Kota.

4. Wilayah adalah kesatuan daerah-daerah dalam tingkat Propinsi.

5. Pusat adalah kesatuan wilayah-wilayah dalam negara.

Pasal 12

Penetapan Organisasi

1. Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

2. Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.

3. Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.

Pasal 13

Pembentukan, Peleburan, dan Pemekaran

Pembentukan, peleburan, dan pemekaran organisasi diatur dengan pedoman yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

BAB VI

PIMPINAN

Pasal 14

Pimpinan Pusat

1. Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin IRM secara keseluruhan.

2. Pimpinan Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar dengan surat keputusan Pimpinan Pusat IRM.

3. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Pusat menjadi wewenang Pimpinan Pusat dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan.

Pasal 15

Pimpinan Wilayah

1. Pimpinan Wilayah adalah pimpinan dalam wilayah dan melaksanakan kepemimpinan di wilayahnya.

2. Pimpinan Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

3. Pimpinan Wilayah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Pusat dan Wilayahnya.

4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Wilayah menjadi wewenang Pimpinan Wilayah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 16

Pimpinan Daerah

1. Pimpinan Daerah adalah pimpinan dalam daerah dan melaksanakan kepemimpinan di daerahnya.

2. Pimpinan Daerah dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

3. Pimpinan Daerah karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Wilayah di daerahnya.

4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Daerah menjadi wewenang Pimpinan Daerah dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 17

Pimpinan Cabang

1. Pimpinan Cabang adalah pimpinan dalam cabang dan melaksanakan kepemimpinan di cabangnya.

2. Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Cabang dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

3. Pimpinan Cabang karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Daerah di cabangnya.

4. Perubahan dan penambahan personal (Reshuffle) Pimpinan Cabang menjadi wewenang Pimpinan Cabang dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 18

Pimpinan Ranting

1. Pimpinan Ranting adalah pimpinan dalam ranting dan melaksanakan kepemimpinan di rantingnya.

2. Pimpinan Ranting dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Ranting dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

3. Pimpinan Ranting karena jabatannya adalah menjadi wakil Pimpinan Cabang di rantingnya.

4. Penambahan dan perubahan personal (Reshuffle) Pimpinan Ranting menjadi wewenang Pimpinan Ranting dilaksanakan dalam pleno pimpinan di mana menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dan ditetapkan dengan surat keputusan pimpinan di atasnya.

Pasal 19

Pemilihan Pimpinan

1. Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk formatur atas dasar keputusan musyawarah masing-masing.

2. Syarat anggota pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 20

Pergantian Pimpinan

1. Pergantian Pimpinan IRM yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan pimpinan yang baru.

2. Setiap pergantian Pimpinan IRM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.

Pasal 21

Masa Jabatan Pimpinan

1. Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Daerah selama 2 tahun. Sedangkan Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting selama 1 tahun

2. Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Umum Pimpinan Wilayah, Ketua Umum Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.

3. Serah terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru sedang serah terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh pimpinan di atasnya.

Pasal 22

Perangkapan Jabatan

1. Perangkapan jabatan dengan suatu organisasi politik dan/atau organisasi massa yang berafiliasi dengan organisasi politik adalah dilarang.

2. Perangkapan jabatan dalam IRM, Organisasi Otonom Muhammadiyah, dan kepemudaan lainnya hanya dapat dibenarkan setelah mendapat izin dari pimpinan yang bersangkutan.

3. Perangkapan jabatan dengan organisasi keremajaan/kepelajaran lainnya adalah dilarang.

Pasal 23

Ketentuan Luar Biasa

Dalam hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 15 sampai dengan pasal 22 di atas, Pimpinan Pusat dapat mengambil keputusan lain.

BAB VII

LEMBAGA IRM

Pasal 24

Lembaga IRM

1. Pimpinan IRM dapat membentuk lembaga IRM.

2. Lembaga IRM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan operasional program.

3. Hal-hal lain mengenai lembaga IRM diatur dalam aturan Pimpinan Pusat.

BAB VIII

PERMUSYAWARATAN

Pasal 25

Muktamar

1. Muktamar adalah permusyawaratan tertinggi dalam ikatan yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.

2. Muktamar diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.

3. Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26

Muktamar Luar Biasa

1. Muktamar Luar Biasa adalah Muktamar yang diselenggarakan apabila keberadaan ikatan dalam bahaya dan/atau terancam dibubarkan yang Konpiwil tidak berwenang untuk memutuskan dan tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar berikutnya.

2. Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas Keputusan Konpiwil.

3. Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27

Konferensi Pimpinan Wilayah

1. Konferensi Pimpinan Wilayah adalah permusyaratan tertinggi ikatan setelah Muktamar yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.

2. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.

3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpiwil diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 28

Musyawarah Wilayah

1. Musyawarah Wilayah adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tangung jawab Pimpinan Wilayah.

2. Musyawarah Wilayah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.

3. Acara dan ketentuan lain tentang Musywil diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29

Konferensi Pimpinan Daerah

1. Konferensi Pimpinan Daerah adalah permusyawaratan tertinggi tingkat wilayah setelah Musyawarah Wilayah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Wilayah.

2. Konferensi Pimpinan daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu priode.

3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpida diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30

Musyawarah Daerah

1. Musyawarah Daerah adalah permusyaratan tertinggi di tingkat daerah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.

2. Musyawarah daerah diselenggarakan setiap 2 (dua) tahun sekali.

3. Acara dan ketentuan lain tentang Musyda diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 31

Konferensi Pimpinan Cabang

1. Konferensi Pimpinan Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat daerah setelah Musyda, yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.

2. Konferensoi Pimpinan cabang diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam satu periode.

3. Acara dan ketentuan lain tentang Konpicab diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 32

Musyawarah Cabang

1. Musyawarah Cabang adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat cabang yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.

2. Musyawarah Cabang diselenggarkan setiap 1 (satu) tahun sekali.

3. Acara dan ketentuan lain tentang Musycab diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 33

Musyawarah Ranting

1. Musyawarah Ranting adalah permusyawaratan tertinggi di tingkat ranting yang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.

2. Musawara ranting di selenggarakan setiap 1 (satu) tahun sekali.

3. Acara dan ketentuan lain tentang Musyran diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 34

Keabsahan dan Keputusan Permusyawaratan

1. Permusyawaratan dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir, asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.

2. Keputusan permusyawaratan diusahakan diambil berdasarkan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai diambil dengan pemungutan suara maka putusan dengan suara terbanyak mutlak.

3. keputusan Muktamar berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat IRM.

4. Keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah Daerah, dan Musyawarah Cabang berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat dan disahkan oleh Pimpinan di atasnya.

5. Keputusan Musyawarah Ranting berlaku setelah diberitahukan kepada Pimpinan sekolah atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat dan disahkan oleh Pimpinan di atasnya.

6. Keputusan Konpiwil, Konpida, dan Konpicab berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan yang bersangkutan dan diberitahukan kepada Pimpinan Muhammadiyah setingkat.

Pasal 35

Tanfidz

1. Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Konferensi Pimpinan Wilayah, Musyawarah Wilayah, Konferensi Pimpinan daerah, Musyawarah daerah, Konferensi Pimpinan cabang, Musyawarah cabang, dan Musyawarah rantring.

2. Keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah dan rapat Pimpinan berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat dan diberitahukan kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

3. Keputusan Musyawarah Wilayah, Konferensi Pimpinan Daerah, Musyawarah Daerah, Konferensi Pimpinan Cabang, Musyawarah Cabang, dan Musyawarah Ranting serta rapat pimpinan berlaku setelah ditanfidzkan oleh pimpinan masing-masing tingkatan setelah mendapat pengesahan dari pimpinan di atasnya dan diberitahukan kepada pimpinan Muhammadiyah di masing-masing tingkatan.

4. Tanfidz bersifat redaksional, mempertimbangkan kemaslahatan dan tidak bertentangan dengan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga IRM.

BAB IX

RAPAT

Pasal 34

1. Rapat dibedakan menjadi dua jenis: Rapat Pimpinan dan Rapat Kerja.

2. Ketentuan lain mengenai rapat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X

KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 35

Pengertian

Keuangan dan Kekayaan IRM adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan organisasi.

Pasal 36

Sumber

Keuangan IRM diperoleh dari:

1. Iuran Anggota

2. Uang Pangkal

3. Bantuan Rutin dari Pimpinan Muhammadiyah setingkat

4. Sumber lain yang halal dan tidak mengikat

Pasal 37

Pengolalan dan Pengawasan

Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII

LAPORAN

Pasal 38

Laporan

1. Pimpinan IRM semua tingkatan wajib membuat laporan perkembangan organisasi, laporan pertanggungjawaban, laporan kebijakan dan keuangan disampaikan kepada permusyawaratan masing-masing tingkatan.

2. Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 39

Anggaran Rumah Tangga

1. Anggaran Rumah Tangga menjelaskan Anggaran Dasar dan mengatur segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini.

2. Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran dasar yang disahkan oleh Muktamar atau Konpiwil.

BAB XIV

PEMBUBARAN

Pasal 41

Pembubaran

1. Pembubaran Ikatan Remaja Muhammadiyah menjadi wewenang Muktamar atau Muktamar Luar Biasa IRM.

2. Pembubaran IRM ditetapkan oleh Tanwir atau Muktamar Muhammadiyah atau usulan PP Muhammadiyah.

3. Sesudah Ikatan Remaja Muhammadiyah bubar, segala hak miliknya menjadi hak milik Muhammadiyah.

BAB XV

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 42

Perubahan Anggaran Dasar

1. Anggaran Dasar hanya dapat diubah oleh Muktamar.

2. Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya atas persetujuan 2/3 jumlah peserta Muktamar yang hadir.

3. Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Konpiwil dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.

BAB XVI

PENUTUP

Pasal 43

Penutup

1. Anggaran Dasar ini disusun sebagai penyempurnaan dan pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, disahkan pada tanggal 21 Syawal 1427 H bertepatan dengan tanggal 18 November 2006 dalam Muktamar Ikatan Remaja Muhammadiyah XV di Medan dan dinyatakan berlaku sejak ditanfidzkan.

2. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, maka Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

1 komentar:

artnya mengatakan...

Sipp, Mantab. teruskan menyebarkan Media Ikatan dengan Baik. Salam dari PW IRM DKI Jakarta.

www.muktamar.uni.cc