Sabtu, 05 Januari 2008

Taruna Melati

Assalamualaikum Wr.Wb.
"Sudah siapkah aku kini menjadi kader sejati..."
petikan lagu janji kader yang menjadi lagu utama disaat acara pangkaderan taruna melati.Taruna (Remaja) dan Bunga ciri khas bangsa ini bunga melati..
Harum mewangi keberadaannya disenagi.Teman-teman sekalian.Taruna melati menyiapkan para kader IRM menjadi seseorang yang cakap, terampil, berilmu dan ber akhlak mulia.Agar mereka siap dan mampu menjadi orang berguna bagi masyarakat.saya pernah mendengar beberapa pengakuan orang-orang yang kini telah bekerja dan melepas masa muda dan remajanya.Secara umum mereka berpendapat ternyata berorganisasi itu penting lho....
Taruna Melati I(TMI) merupakan salah syarat bagi seorang kader untuk melangkah atau memasuki pimpinan cabang.
TM I dilaksanakan selama tiga hari dengan format bermalam.Dalam TM I kita akan dibekali beberapa materi seperti MOK(manajeman Organisasi dan Kepemimpinan), keislaman, Ke Irm-an and beberapa materi muatan lokal lain yang menarik seperti pelatihan pengenalan Internet.
So... temen2 yang masih bersekolah SMP or SMU atau pun Mahasiswa yang jenuh pada Oraganisasi ke Mahasiswaan.Gag da kata terlambat untuk mencoba ber-IRM(batas umur kade IRm 12-19 Thn).Juga tidak harus bersekolah di Muhammadiyah.Seperti kami di Pc.IRM Pamulang kami memiliki kader yang berasal dari dari beberapa sekolah negri unggulan seperti SMU 1 Cisauk and SMU 1 Ciputat.
akhir kata selmat datang di WEB kami....Demi pena dan segala yang dituliskan.Assalamualaikum.Wr.Wb

Minggu, 23 Desember 2007

Anggaran Rumah Tangga IRM

ANGGARAN RUMAH TANGGA

Ikatan Remaja Muhammadiyah

Pasal 1

Keberadaan Organisasi

1. Ikatan Remaja Muhammadiyah adalah perubahan dan pengembangan dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah yang berdiri dan disahkan pada tanggal 5 Shafar 1318 H, bertepatan dengan tanggal 18 Juli 1961 M dalam Konferensi Pemuda Muhammadiyah di Surakarta.

2. Perubahan dan Pengembangan fungsi sebagaimana tersebut pada ayat di atas ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Ikatan Remaja Muhammadiyah No. VI/PP.IRM/1992 tertanggal 24 Rabiul Akhir 1413 H, bertepatan dengan tanggal 22 Oktober 1992 dan disahkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Surat Keputusan No. 53/SK/IV.13/1.b/1992 tertanggal 22 Jumadil awal 1413 H bertepatan dengan tanggal 18 Nopember 1992.

Pasal 2

Kedudukan Pimpinan Pusat

Pimpinan Pusat IRM berkedudukan di Yogyakarta sedangkan penyelenggarakaan aktivitasnya berada di dua kantor yaitu di Yogyakarta dan Jakarta.

Pasal 3

Lambang

Lambang Ikatan Remaja Muhamadiyah sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar adalah sebagai berikut :

Image


Pasal 4

Bendera

1. Bendera Ikatan Remaja Muhamadiyah berbentuk persegi panjang berukuran panjang berbanding lebarnya dua berbanding tiga berwarna dasar kuning, di bagian tengah bergambar lambang Ikatan Remaja Muhammadiyah dengan tulisan IKATAN REMAJA MUHAMMADIYAH berwarna merah di bawahnya, seperti berikut :

IKATAN REMAJA MUHAMMADIYAH

2. Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 5

Anggota Luar Biasa dan anggota kehormatan

Ketentuan mengenai anggota luar biasa dan anggota kehormatan diatur oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 6

Pengajuan Menjadi Anggota Biasa

1. Pengajuan menjadi anggota diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Daerah.

2. Pimpinan Daerah sedikitnya 1 (satu) tahun sekali melaporkan tentang keanggotaan di daerah Kepada Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Pusat.

3. Bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan menjadi anggota, berhak mendapatkan kartu anggota.

4. Ketentuan pelaksanaan dan pembuatan KTA diatur dalam ketentuan khusus yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.

Pasal 7

Kewajiban dan Hak Anggota

1. Setiap anggota Ikatan Remaja Muhammadiyah wajib untuk:

a. Setia pada perjuangan IRM.

b. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan IRM.

c. Menjaga nama baik IRM, dan menjadi teladan yang utama sebagai remaja muslim.

d. Turut mendukung kebijakan dan amal usaha IRM.

e. Membayar uang pangkal dan iuran anggota serta infaq yang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat IRM.

2. Hak Anggota :

a. Memiliki kartu tanda anggota IRM.

b. Memberikan saran dan menyatakan pendapat demi kebaikan organisasi.

c. Mendapatkan pembinaan dari IRM.

d. Berhak memilih dan dipilih di dalam permusywaratan.

Pasal 8

Kewajiban dan Hak Kader

1. Kewajiban Kader :

a. Setia pada perjuangan IRM.

b. Tunduk dan taat pada keputusan dan peraturan IRM.

c. Menegakkan dan menjunjung nama baik IRM dan Muhammadiyah.

d. menjadi teladan yang utama sebagai remaja muslim.

e. Turut mendukung dan melaksanakan kebijakan dan amal usaha IRM.

f. Menjadi penggerak dalam melaksanakan kebijakan dan amal usaha IRM.

2. Hak Kader :

a. Menyatakan pendapat didalam dan di luar permusyawaratan.

b. Memilih dan dipilih didalam permusyawaratan.

c. Mendapatkan pembinaan dari IRM.

Pasal 9

Pemberhentian Anggota

1. Anggota berhenti karena :

a. Meninggal Dunia.

b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri.

c. Diberhentikan oleh Pimpinan Daerah.

d. Menurut pasal 8 ayat 2 AD, yang sudah habis masa keanggotaannya dan tidak mendaftar ulang.

2. Bagi anggota yang usianya lebih dari 24 tahun tetapi masih aktif menjabat sebagai pimpinan IRM dapat melangsungkan kepemimpinannya hingga akhir masa jabatannya.

3. Anggota diberhentikan oleh Pimpinan Daerah setelah mendapat laporan dan pertimbangan dari pimpinan di bawahnya karena :

a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IRM.

b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.

c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan.

4. Anggota yang diberhentikan berhak mengajukan keberatan kepada PD IRM setempat dan apabila keputusan PD IRM tentang pengajuan keberatan dianggap tidak memuaskan maka anggota yang diberhentikan berhak naik banding kepada permusyawaratan tingkat daerah.

5. Putusan pemberhentian anggota harus diumumkan.

Pasal 10

Susunan Organisasi

Susunan Organisasi terdiri dari :

a. Ranting

b. Cabang

c. Daerah

d. Wilayah

e. Pusat

Pasal 11

Ranting

1. Ranting didirikan atas rekomendasi Pimpinan Ranting Muhammadiyah atau kepala sekolah, madsrasah, pondok pesantren, masjid dan/ atau panti asuhan kemudian disahkan oleh Pimpinan daerah dengan Surat Keputusan.

2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada Pimpinan Cabang, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Pusat IRM serta Kepala Sekolah dan atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat.

3. Kepala sekolah sebagai pembina ranting Ikatan Remaja Muhammadiyah di Perguruan Muhammadiyah di Perguruan Muhammadiyah tingkat SLTP/sederajat dan atau SMU/ sederajat.

Pasal 12

Cabang

1. Cabang didirikan atas rekomendasi Pimpinan Cabang Muhammadiyah dan atau musyawarah cabang kemudian disahkan oleh pimpinan wilayah dengan surat keputusan.

2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada pimpinan daerah, wilayah dan pimpinan pusat IRM serta pimpinan cabang Muhammadiyah setempat.

3. Cabang membawahi ranting.

Pasal 13

Daerah

1. Daerah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan atau Musyawarah Daerah kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat dengan Surat Keputusan.

2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada Pimpinan Pusat IRM dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat.

3. Daerah membawahi Cabang dan Ranting.

Pasal 14

Wilayah

1. Wilayah didirikan atas rekomendasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan atau Musyawarah Wilayah kemudian disahkan oleh Pimpinan Pusat IRM dengan Surat Keputusan.

2. Surat Keputusan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1 di atas ditembuskan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat.

3. Wilayah membawahi daerah, Cabang, dan Ranting.

Pasal 15

Pusat

1. Pusat ditetapkan berdasarkan Keputusan Muktamar.

2. Pusat membawahi Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting.

Pasal 16

Sifat Kepemimpinan

Kepemimpinan IRM bersifat kolektif-kolegial.

Pasal 17

Susunan Pimpinan

Susunan Pimpinan terdiri dari :

a. Pimpinan Pusat

b. Pimpinan Wilayah

c. Pimpinan Daerah

d. Pimpinan Cabang

e. Pimpinan Ranting

Pasal 18

Pimpinan Pusat

1. Pimpinan Pusat menentukan kebijakan IRM berdasarkan keputusan Muktamar dan Konferensi Pimpinan Wilayah serta pedoman atau petunjuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

2. Pimpinan pusat mentanfidzkan permusyawaratan tingkat pusat, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan IRM.

3. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Pusat membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar anggota Pimpinan Pusat.

4. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Pusat berkewajiban konsultasi dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

5. Pimpinan Pusat dapat membentuk perwakilan yang wewenang dan kedudukannya ditentukan dalam rapat pleno PP atas dasar ketentuan Muktamar.

Pasal 19

Pimpinan Wilayah

1. Pimpinan Wilayah menentukan kebijakan IRM dalam wilayahnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan wilayah.

2. Pimpinan Wilayah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan wilayah, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.

3. Pimpinan Wilayah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat di wilayahnya.

4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Wilayah membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personil Pimpinan Wilayah atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IRM.

5. Pimpinan Wilayah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan daerah dalam wilayahnya.

6. Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Wilayah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah.

7. Pimpinan Wilayah dapat membentuk Perwakilan Pimpinan Wilayah sesuai dengan keputusan Musyawarah Wilayah.

8. Personal Pimpinan Wilayah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Wilayah, dan apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Wilayah.

Pasal 20

Pimpinan Daerah

1. Pimpinan Daerah menentukan kebijakan IRM dalam daerahnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan daerah.

2. Pimpinan Daerah mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan daerah, memimpin, dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.

3. Pimpinan Daerah memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan atau instruksi Pimpinan Pusat dan Pimpinan Wilayah.

4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Daerah membuat pedoman kerja dan pembagian tugas serta wewenang antar personal Pimpinan Daerah atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IRM.

5. Pimpinan Daerah membimbing dan meningkatkan amal usaha atau kegiatan cabang dalam daerahnya.

6. Dalam melaksanakan kebijaksanaan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Daerah berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah.

7. Personal Pimpinan Daerah berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Daerah, dan apabila tidak demikian maka harus mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Daerah.

Pasal 21

Pimpinan Cabang

1. Pimpinan Cabang menentukan kebijakan IRM dalam cabangnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan permusyawaratan cabang.

2. Pimpinan Cabang mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan cabang, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.

3. Pimpinan Cabang memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah.

4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Cabang membuat pedoman kerja dan pembagian tugas wewenang antar personal Pimpinan Cabang atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IRM.

5. Pimpinan Cabang membimbing dan meningkatkan amal usaha/kegiatan ranting-ranting dalam cabangnya.

6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Cabang berkewajiban berkonsultasi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah.

7. Personal Pimpinan Cabang berdomisili di tempat kedudukan Pimpinan Cabang, dan apabila tidak demikian maka harus dapat mendapatkan persetujuan dalam permusyawaratan tingkat cabang.

Pasal 22

Pimpinan Ranting

1. Pimpinan Ranting menentukan kebijakan IRM dalam rantingnya berdasarkan garis kebijakan pimpinan di atasnya dan keputusan musyawarah ranting.

2. Pimpinan Ranting mentanfidzkan keputusan-keputusan permusyawaratan ranting, memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakannya.

3. Pimpinan Ranting memimpin dan mengawasi pelaksanaan kebijakan/instruksi Pimpinan Pusat, Pimpinan wilayah, Pimpinan Daerah, dan Pimpinan Cabang.

4. Untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pimpinan Ranting membuat pedoman kerja dan pembagian tugas wewenang antar personal Pimpinan Ranting atas dasar pedoman kerja yang dibuat oleh PP IRM.

5. Pimpinan Ranting membimbing anggota dalam amalan kemasyarakatan dan hidup beragama, meningkatkan kesadaran berorganisasi dan beragama serta menyalurkan aktivitas dalam amal usaha IRM sesuai bakat, minat, dan kemampuannya.

6. Dalam melaksanakan kebijakan ekstern yang menyangkut masalah penting, Pimpinan Ranting berkewajiban berkonsultasi dengan kepala sekolah/Pimpinan Ranting Muhammadiyah.

7. Pimpinan Ranting di perguruan Muhammadiyah tingkat SLTP/sederajat dan atau SLTA/sederajat dibina oleh kepala sekolah dan pembantunya dalam upaya menggerakan IRM ranting di sekolah yang bersangkutan.

8. Pimpinan Ranting yang berkedudukan di luar sekolah Muhammadiyah, pembinaan dilakukan oleh Pimpinan Ranting/Cabang Muhammadiyah.

Pasal 23

Pemilihan Pimpinan

1. Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau dengan menunjuk formatur atas dasar keputusan musyawarah masing-masing.

2. Pedoman tata tertib pemilihan Pimpinan dibuat oleh Pimpinan Pusat, sesuai dengan hasil keputusan musyawarah.

3. Tata tertib pemilihan pimpinan dibuat oleh pimpinan yang bersangkutan sesuai dengan hasil musyawarah masing masing.

4. Untuk pemilihan pimpinan dibentuk panitia pemilihan :

a. Untuk Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Konferensi Pimpinan Wilayah atas usul Pimpinan Pusat.

b. Untuk Pimpinan Wilayah, Daerah, dan Cabang ditetapkan oleh musyawarah masing-masing atas usul Pimpinan IRM yang bersangkutan.

c. Untuk Pimpinan Ranting ditetapkan dalam rapat pleno Pimpinan.

5. Syarat untuk dapat dicalonkan sebagai anggota Pimpinan IRM :

a. Telah menjadi kader IRM dan mengamalkan ajaran Islam.

b. Setia pada maksud dan tujuan serta perjuangan IRM.

c. Taat pada garis perjuangan IRM.

d. Mampu, cakap, dan berkemauan menjalankan tugasnya.

e. Tidak merangkap keanggotaan/jabatan, sebagaimana diatur dalam AD.

Pasal 24

Pergantian Pimpinan

1. Pergantian Pimpinan Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting disesuaikan dengan pergantian pimpinan seperti yang dimaksud dalam pasal 21 Anggaran Dasar.

2. Pimpinan IRM yang telah habis masa jabatannya, tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah terima dengan pimpinan yang baru.

3. Setiap pergantian pimpinan IRM harus menjamin adanya peningkatan efisiensi dan penyegaran jalannya kepemimpinan dengan memasukkan tenaga kader.

Pasal 25

Pemberhentian Personal Pimpinan

1. Personal Pimpinan dinyatakan berhenti karena :

a. Meninggal dunia

b. Meminta berhenti atas kehendak sendiri

c. Diberhentikan

2. Personal Pimpinan diberhentikan oleh pimpinan di atasnya setelah mendapat pertimbangan dari pimpinan yang bersangkutan.

3. peronal Pimpinan diberhentikan karena :

a. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perjuangan IRM.

b. Melakukan tindakan yang merugikan dan merusak nama baik organisasi.

c. Melakukan tindak pidana dan terbukti kesalahannya di depan pengadilan.

4. Personal pimpinan yang diberhentikan dapat mengajukan banding sampai permusyawaratan tertinggi.

5. Putusan pemberhentian pimpinan harus diumumkan.

6. Personal Pimpinan Pusat diberhentikan melalui rapat pleno dan mendapat persetujuan dalam permusyawaratan tingkat Pusat.

Pasal 26

Pedoman Kerja

Untuk ketertiban jalannya pimpinan, maka Pimpinan Pusat membuat pedoman umum kerja.

Pasal 27

Susunan Jabatan

1. Susunan Jabatan Pimpinan IRM disusun oleh pimpinan IRM yang terpilih dalam tiap tingkat permusyawaratan IRM.

2. Susunan Jabatan pimpinan IRM terdiri dari dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Sekretaris-sekretaris, Bendahara Umum, Bendahara dan Ketua-ketua.

Pasal 28

Bidang – Bidang

1. Pimpinan IRM dapat membentuk bidang-bidang tertentu sebagai bagian inhern dari kepemimpinan IRM yang ditetapkan dalam Muktamar.

2. Piminan Ranting, susunan jabatan dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan kecuali bidang wajib; KPSDM, SDI, dan PIP.

3. Bidang berkedudukan di tempat kedudukan Pimpinan IRM, kecuali pimpinan IRM menentukan lain.

Pasal 29

Lembaga IRM

1. Pimpinan IRM dapat membentuk lembaga IRM.

2. Lembaga IRM adalah badan pembantu pimpinan yang melaksanakan hal-hal yang tidak dapat ditangani langsung oleh pimpinan dalam hal pelaksanaan dan pengembangan operasional program.

3. Batas wewenang dan kedudukan lembaga IRM seperti yang dimaksud ayat 1 di atas ditentukan dalam surat keputusan pimpinan yang bersangkutan.

4. Lembaga IRM bertanggung jawab kepada Pimpinan IRM yang bersangkutan.

5. Personal lembaga IRM direkrut dari anggota IRM, simpatisan atau remaja muslim lain yang dianggap dapat mengemban amanah lembaga dan diberi tanggung jawab oleh masing-masing pimpinan.

6. Pimpinan IRM dapat membubarkan suatu lembaga IRM atau merubah susunan anggota pengurusnya.

7. Pimpinan Pusat membuat kaidah umum lembaga IRM dan disyahkan dalam permusyawaratan tingkat pusat.

8. Pimpinan IRM berhak dan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga khusus di tingkatan yang bersangkutan.

Pasal 30

Muktamar

1. Muktamar diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.

2. Undangan, acara dan materi muktamar minimal telah sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.

3. Muktamar dinyatakan sah apabila dihadiri anggota muktamar dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.

4. Anggota Muktamar terdiri dari :

a. Peserta :

1. Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota pimpinan pusat yang terpilih sebagai formatur pada Muktamar sebelumnya.

2. Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 2 orang utusan Pimpinan Wilayah.

3. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya dan seorang utusan Pimpinan Daerah.

b. Peninjau :

1. Personal Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar.

2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.

5. Setiap Peserta Muktamar berhak satu suara.

6. Isi dan susunan acara Muktamar ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dengan berdasarkan keputusan Konpiwil sebelumnya.

7. Acara pokok dalam Muktamar :

a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Pusat :

1. Kebijakan Pimpinan Pusat.

2. Organisasi dan administrasi.

3. Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Konpiwil sebelumnya

4. Keuangan

b. Pandangan Umum Pimpinan Wilayah.

c. Penyusunan Program Periode berikut.

d. Pemilihan Pimpinan Pusat.

e. Masalah-masalah IRM yang bersifat urgen.

f. Rekomendasi.

8. Ketentuan tata tertib Muktamar diatur oleh Pimpinan Pusat dan disahkan dalam Konpiwil.

9. Keputusan Muktamar mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut kembali oleh Muktamar berikutnya.

10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Muktamar Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan Muktamar kepada Pimpinan Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.

11. Pada waktu berlangsungnya Muktamar dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Muktamar.

12. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar.

Pasal 31

Muktamar luar Biasa

1. Muktamar Luar Biasa diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat berdasarkan usulan 2/3 dari jumlah Pimpinan Wilayah.

2. Muktamar Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Muktamar Luar Biasa dengan tidak memandang jumlah yang hadir asalkan undangan secara sah telah disampaikan kepada yang bersangkutan.

3. Anggota Muktamar Luar Biasa terdiri dari :

a. Peserta :

1. Ketua Umum Pimpinan Pusat dan 4 orang Utusan PP. IRM.

2. Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan 2 orang utusan Pimpinan Wilayah.

3. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakilinya dan seorang utusan Pimpinan Daerah.

b. Peninjau :

1. Personal Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Muktamar.

2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.

4. Setiap peserta Muktamar berhak atas satu suara.

5. Isi dan susunan acara Muktamar Luar biasa disesuaikan dengan alasan penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.

6. Keputusan Muktamar Luar Biasa mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat sampai diubah atau dicabut oleh Muktamar berikutnya.

7. Selambat – lambatnya sebulan setelah Muktamar Luar Biasa, Pimpinan Pusat harus menyampaikan hasil keputusan Muktamar Luar Biasa kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.

8. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Muktamar Luar Biasa.

Pasal 32

Konferensi Pimpinan Wilayah

(Konpiwil)

1. Konferensi Pimpinan Wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Pusat.

2. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Wilayah minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelum acara konpiwil diselenggarakan.

3. Konferensi Pimpinan Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Konferensi Pimpinan Wilayah dengan tanpa memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.

4. Anggota Konferensi Pimpinan Wilayah terdiri dari :

a. Peserta:

1. Ketua Umum Pimpinan Pusat dan anggota Pimpinan Pusat yang terpilih sebagai formatur pada Muktamar sebelumnya.

2. Ketua Umum Pimpinan Wilayah atau yang mewakilinya dan utusan Pimpinan Wilayah masing-masing 3 orang.

b. Peninjau:

1. Personal Pimpinan Pusat yang tidak menjadi peserta Konpiwil.

2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.

5. Setiap peserta Konperensi Pimpinan Wilayah berhak atas satu suara

6. Isi dan susunan acara Konferensi Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pusat.

7. Acara pokok dalam Konferensi Pimpinan Wilayah.

a. Laporan kebijakan Pimpinan Pusat.

b. Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Muktamar.

c. Masalah yang oleh Muktamar diserahkan kepada Konperensi Pimpinan Wilayah.

d. Mempersiapkan acara-acara Muktamar yang akan datang.

8. Sebelum Muktamar dapat diselenggarakan Konpiwil dengan agenda khusus Persiapan Muktamar dan masalah urgen.

9. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Wilayah ditentukan oleh Pimpinan Pusat dan disahkan dalam sidang pleno Konferensi Pimpinan Wilayah.

10. Keputusan Konferensi Pimpinan Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat.

11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Wilayah, keputusan harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat dan menyampaikan hasil keputusan Konpiwil kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai pemberitahuan.

12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Wilayah dapat diselenggrakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Wilayah.

13. Pimpinan Pusat bertanggung jawab atas penyelenggraan Konferensi Pimpinan Wilayah.

Pasal 33

Musyawarah Wilayah

(Musywil)

1. Musyawarah wilayah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.

2. Undangan, acara dan materi musyawarah wilayah minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.

3. Musyawarah Wilayah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Wilayah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.

4. Anggota Musywil terdiri dari:

a. Peserta

1. Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih sebagai formatur pada Musayawarah Wilayah sebelumnya.

2. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan dua orang utusan Pimpinan Daerah.

3. Utusan Pimpinan Cabang masing -masing dua orang.

b. Peninjau

1. Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta musyawarah wilayah.

2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.

5. Setiap peserta Musyawarah Wilayah berhak atas satu suara.

6. Isi dan susunan acara Musyawarah Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dengan berdasarkan keputusan Konferensi Pimpinan Daerah sebelumnya. Pimpinan Pusat berhak mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.

7. Acara pokok dalam Musyawarah Wilayah :

a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Wilayah :

1. Kebijakan Pimpinan Wilayah.

2. Organisasi dan administrasi.

3. Pelaksanaan Keputusan Musyawarah Wilayah dan Konpida serta instruksi Pimpinan Pusat.

4. Keuangan.

b. Penyusunan Program IRM berikutnya.

c. Pemilihan Pimpinan Wilayah.

d. Masalah urgen dalam Wilayah.

e. Rekomendasi.

8. Ketentuan Tata Tertib Musyawarah Wilayah diatur oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan dalam Konferensi Pimpinan Daerah.

9. Keputusan Musyawarah Wilayah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Wilayah berikutnya.

8. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musywil, Pimpinan Wilayah harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Wilayah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat untuk mendapat pengesahan.

10. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Wilayah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Wilayah.

11. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Wilayah.

Pasal 34

Konferensi Pimpinan Daerah

(Konpida)

1. Konferensi Pimpinan Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Wilayah.

2. Undangan, acara dan materi Konperensi Pimpinan Daerah sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.

3. Konferensi Pimpinan Daerah dinyatakan sah apabila dihadiri anggota Konperensi Pimpinan Daerah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.

4. Anggota Konferensi Pimpinan Daerah terdiri dari:

a. Peserta:

1. Ketua Umum Pimpinan Wilayah dan anggota Pimpinan Wilayah yang terpilih sebagai untuk formatur pada Musyawarah Wilayah sebelumnya.

2. Ketua Umum Pimpinan Daerah atau yang mewakili dan tiga orang utusan Pimpinan Daerah.

b. Peninjau:

1. Pimpinan Wilayah yang tidak menjadi peserta Konpida.

2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Wilayah.

5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Daerah berhak atas satu suara.

6. Isi dan susunan acara Konperensi Pimpinan daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Pusat dapat mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.

7. Acara Pokok dalam Konferensi Pimpinan Daerah :

a. Laporan Kebijakan Pimpinan Wilayah.

b. Masalah Urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musyawarah Wilayah

c. Masalah yang oleh Musywil diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Daerah.

d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program.

e. Mempersiapkan acara-acara Musywil berikutnya.

8. Sebelum Musywil dapat diselenggarakan Konpida dengan agenda khusus Persiapan musywil dan masalah urgen

9. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Daerah ditentukan oleh Pimpinan Wilayah dan disahkan dalam sidang pleno Konperensi Pimpinan Daerah.

10. Keputusan Konferensi Pimpinan Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Wilayah.

11. Selambat-lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daerah kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Pusat IRM untuk mendapat pengesahan.

12. Apabila sampai satu bulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Daerah tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Pusat, maka keputusan tersebut dianggap sah.

13. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Daerah dapat diselenggakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Daerah.

14. Pimpinan Wilayah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Daerah.

Pasal 35

Musyawarah Daerah

(Musyda)

1. Musyawarah Daerah diselenggarakan atas undangan Pimpinan Daerah.

2. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Daerah sedapat mungkin sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.

3. Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Daerah dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah sampaikan kepada yang bersangkutan.

4. Anggota Musyawarah Daerah terdiri dari:

a. Peserta :

1. Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.

2. Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan 3 orang utusan Pimpinan Cabang.

3. Utusan Pimpinan Ranting masing-masing 2 orang.

b. Peninjau:

1. Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Musyawarah Daerah.

2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.

5. Setiap peserta Musyawarah daerah berhak atas satu suara.

6. Isi dan susunan acara Musyawarah Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dengan berdasarkan keputusan Konpicab sebelumnya. Pimpinan Wilayah berhak mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.

7. Acara pokok Musyawarah Daerah:

a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Daerah.

1. Kebijakan Pimpinan Daerah.

2. Organisasi dan administrasi.

3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah dan Konpicab sebelumnya serta instruksi Pimpinan di tingkat atasnya.

4. Keuangan.

b. Penyusunan Program Kerja IRM periode berikutnya.

c. Pemilihan Pimpinan Daerah.

d. Masalah IRM yang urgen dalam Daerahnya.

e. Rekomendasi.

8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Daerah diatur oleh Pimpinan Daerah.

9. Keputusan Musyawarah Daerah mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah sampai diubah atau dicabut kembali oleh Musyawarah Daerah berikutnya.

10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyda Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan Musyda kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada pimpinan wilayah IRM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.

11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Daerah dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Daerah.

12. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Daerah.

Pasal 36

Konferensi Pimpinan Cabang

(Konpicab)

1. Konferensi Pimpinan Cabang diselenggakan atas undangan Pimpinan Daerah.

2. Undangan, acara, dan materi Konferensi Pimpinan Cabang minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.

3. Konferensi Pimpinan Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Konferensi Pimpinan Cabang dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah sudah disampaikan kepada yang bersangkutan.

4. Anggota Konferensi Pimpinan Cabang terdiri dari:

a. Peserta :

1. Ketua Umum Pimpinan Daerah dan anggota Pimpinan Daerah yang terpilih sebagai formatur dalam Musyawarah Daerah sebelumnya.

2. Ketua Umum Pimpinan Cabang atau yang mewakili dan 4 orang utusan Pimpinan Cabang.

b. Peninjau :

1. Pimpinan Daerah yang tidak menjadi peserta Konferensi Pimpinan Cabang

2. Mereka yang diundang oleh Pimpinan Daerah.

5. Setiap peserta Konferensi Pimpinan Cabang berhak atas satu suara.

6. Isi dan susunan acara Konperensi Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah dapat mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.

7. Acara Pokok Konferensi Pimpinan Cabang :

a. Laporan Kebjijakan Pimpinan Daerah

b. Masalah urgen yang tidak dapat ditangguhkan sampai Musyda.

c. Masalah yang oleh Musyda diserahkan kepada Konferensi Pimpinan Cabang.

d. Evaluasi gerak organisasi dan pelaksanaan program

e. Mempersiapkan acara-acara Musyda berikutnya.

8. Ketentuan tata tertib Konferensi Pimpinan Cabang ditentukan oleh Pimpinan Daerah dan disahkan dalam rapat pleno Konperensi Pimpinan Cabang.

9. Keputusan Konferensi Pimpinan Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Daerah.

10. Selambat–lambatnya sebulan setelah Konferensi Pimpinan Cabang, Pimpinan Daerah harus menyampaikan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang kepada Pimpinan Daerah Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Wilayah IRM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Pusat.

11. Apabila sampai sebulan sesudah penyerahan hasil keputusan Konferensi Pimpinan Cabang tersebut belum ada jawaban dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan tersebut dianggap sah.

12. Pada waktu berlangsungnya Konferensi Pimpinan Cabang dapat diselenggarakan acara pendukung atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Konferensi Pimpinan Cabang.

13. Pimpinan Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan Konferensi Pimpinan Cabang.

Pasal 37

Musyawarah Cabang

(Musycab)

1. Musyawarah Cabang diselenggarakan atas undangan Pimpinan Cabang.

2. Undangan, acara dan materi Musyawarah Cabang minimal sampai kepada yang bersangkutan sebulan sebelumnya.

3. Musyawarah Cabang dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Cabang dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan sudah disampaikan secara sah kepada yang bersangkutan.

4. Anggota Musyawarah Cabang terdiri dari:

a. Peserta :

1. Personal Pimpinan Cabang

2. Ketua Umum Pimpinan Ranting atau yang mewakili

3. Utusan Pimpinan Ranting yang jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan

b. Peninjau :

Peninjau adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Cabang

5. Setiap Peserta Musyawarah Cabang berhak satu suara.

6. Isi dan Susunan Musyawarah Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam pleno Musyawarah Cabang.

7. Acara Pokok dalam Musyawarah Cabang :

a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Cabang :

1. Kebijakan Pimpinan Cabang.

2. Organisasi dan Administrasi.

3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan instruksi Pimpinan di atasnya.

4. Keuangan.

b. Penyusunan program IRM periode berikutnya.

c. Pemilihan Pimpinan Cabang.

d. Masalah IRM yang urgen di cabangnya.

e. Rekomendasi.

8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Cabang diatur oleh Pimpinan Cabang dan disahkan dalam sidang pleno Musyawarah Cabang.

9. Keputusan Musyawarah Cabang mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Cabang sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Cabang berikutnya.

10. Selambat–lambatnya sebulan setelah Musyawarah Cabang, Pimpinan Cabang harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Cabang kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada pimpinan Daerah IRM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah.

11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Cabang dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Cabang.

12. Pimpinan Cabang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Cabang.

Pasal 38

Musyawarah Ranting

(Musyran)

1. Musyawarah Ranting diselenggarakan atas undangan Pimpinan Ranting.

2. Undangan, acara, dan materi Musyawarah Ranting minimal sampai kepada yang bersangkutan seminggu sebelumnya.

3. Musyawarah Ranting dinyatakan sah apabila dihadiri oleh anggota Musyawarah Ranting dengan tidak memandang jumlah yang hadir, asalkan undangan secara sah disampaikan kepada yang bersangkutan.

4. Anggota Musyawarah Ranting terdiri dari:

a. Peserta :

1. Personal Pimpinan Ranting.

2. Seluruh anggota Ranting atau wakil–wakil anggota sesuai kebijakan Pimpinan Ranting.

b. Peninjau :

Adalah mereka yang diundang oleh Pimpinan Ranting.

5. Setiap peserta Musyawarah Ranting berhak atas satu suara.

6. Isi dan susunan acara Musyawarah Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting, Pimpinan Cabang berhak mengubah acara tersebut berdasarkan kebijakan dan kepentingan organisasi.

7. Acara Pokok dalam Musyawarah Ranting :

a. Laporan Pertanggungjawaban Pimpinan Ranting.

1. Kebijakan Pimpinan Ranting.

2. Organisasi dan administrasi.

3. Pelaksanaan keputusan Muktamar, keputusan Musyawarah dan kebijakan pimpinan di atasnya serta keputusan Musyawarah Ranting sebelumnya.

4. Keuangan

b. Penyusunan Program Kerja IRM periode berikutnya.

c. Pemilihan Pimpinan Ranting.

d. Masalah IRM yang urgen di Wilayah Rantingnya.

e. Rekomendasi.

8. Ketentuan tata tertib Musyawarah Ranting diatur oleh Pimpinan Ranting dan disahkan dalam sidang pleno Musyawarah Ranting.

9. Keputusan Musyawarah Ranting mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan Ranting sampai diubah atau dicabut oleh Musyawarah Ranting berikutnya.

10. Selambat-lambatnya sebulan setelah Musyawarah Ranting, Pimpinan Ranting harus menyampaikan hasil keputusan Musyawarah Ranting kepada Pimpinan sekolah / Pimpinan Ranting Muhammadiyah setempat sebagai pemberitahuan dan kepada Pimpinan Cabang IRM untuk mendapatkan pengesahan dengan tembusan kepada Pimpinan Daerah.

11. Pada waktu berlangsungnya Musyawarah Ranting dapat diselenggarakan acara atau kegiatan pendukung yang tidak mengganggu jalannya Musyawarah Ranting.

12. Pimpinan Ranting bertanggung jawab atas penyelenggaraan Musyawarah Ranting.

Pasal 39

Keputusan Musyawarah

1. Keputusan Musyawarah diusahakan dengan mufakat.

2. Apabila keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak mutlak.

3. Pemungutan suara atas seseorang atau masalah yang penting dapat dilakukan secara tertulis atau secara langsung.

4. Apabila dalam pemungutan suara terdapat suara yang sama banyak, maka pemungutan suara dapat diulangi dengan terlebih dahulu memberi kesempatan kepada masing–masing pihak untuk menambah penjelasan, apabila setelah tiga kali hasil pemungutannya masih tetap sama, atau tidak memenuhi syarat untuk pengambilan keputusan, maka persoalannya dibekukan atau diserahkan kepada Pimpinan di atasnya atau Pimpinan Muhammadiyah yang setingkat atau kepada Kepala Sekolah.

Pasal 40

Rapat Pimpinan

1. Rapat pimpinan adalah rapat dalam IRM di tingkat Pusat, Wilayah, Daerah, Cabang dan Ranting diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab Pimpinan bersangkutan.

2. Rapat pimpinan membicarakan masalah kebijakan, program dan lainnya.

3. Rapat pimpinan termasuk adalah rapat pleno diperluas.

4. Rapat pleno diperluas adalah rapat pimpinan IRM ditambah dengan pimpinan ditingkat bawahnya untuk membahas masalah-masalah urgen.

5. Ketentuan lain mengenai rapat pimpinan diatur dalam pedoman umum.

Pasal 41

Rapat Kerja

1. Rapat kerja adalah rapat yang diadakan untuk membicarakan pelaksanaan keputusan Musyawarah pimpinan yang bersangkutan yang menyangkut program dan kegiatan organisasi atau amal usaha.

2. Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Nasional, Wilayah, Daerah, dan Cabang.

3. Ketentuan mengenai rapat kerja ini diatur dalam pedoman umum.

Pasal 42

Laporan

Setiap Pimpinan berkewajiban untuk membuat laporan tentang keadaan IRM meliputi bidang organisasi, amal usaha, administrasi, inventarisasi organisasi dan kegiatan-kegiatan termasuk laporan bidang/lembaga khusus, problematika, usul dan saran dari tingkat Pimpinan IRM masing-masing disampaikan kepada Pimpinan diatasnya, dengan ketentuan bagi Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang setiap enam bulan dan Pimpinan Ranting setiap empat bulan.

Pasal 43

Keuangan

1. Keperluan IRM secara umum dibiayai bersama oleh Ranting, Cabang, Daerah, dan wilayah yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

2. Keperluan Pimpinan IRM setempat dibiayai oleh Pimpinanyang bersangkutan berdasarkan keputusan musyawarah masing- masing.

3. Uang pangkal dan Iuran Anggota besarnya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.

4. Distribusi Uang Pangkal dan Iuran Anggota adalah sebagai berikut :

a. 50 % untuk Pimpinan Ranting

b. 20 % untuk Pimpinan Cabang

c. 15 % untuk Pimpinan Daerah

d. 10 % untuk Pimpinan Wilayah

e. 05 % untuk Pimpinan Pusat

5. Setiap tahun Pimpinan IRM masing-masing tingkat mengadakan perhitungan, pemeriksaan kas dan hak milik serta melaporkannya kepada permusyawaratan yang bersangkutan.

6. Musyawarah memeriksa pertanggungjawaban keuangan IRM dengan membentuk tim Verifikasi/pemeriksaan keuangan.

7. Perorangan, badan-badan, lembaga-lembaga, organisasi-organisasi dan sebagainya dapat menjadi donatur IRM dengan tidak mengikat.

8. Pengelolaan/penarikan keuangan akan diatur dalam peraturan khusus yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.

9. Laporan keuangan IRM harus didasari pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 44

Perubahan Anggaran Rumah Tangga

Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Muktamar, Muktamar Luar Biasa dan atau Konferensi Pimpinan Wilayah atas persetujuan 2/3 (dua pertiga) peserta yang hadir.

Pasal 45

Aturan Tambahan

1. IRM Menggunakan tahun takwim dimulai 1 Januari dan berakhir 31 Desember

2. Pedoman Adminsitrasi IRM diatur oleh Pimpinan Pusat.

3. Hal-hal dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga ini yang memerlukan peraturan pelaksanaan, diatur lebih lanjut dengan peraturan yang dibuat oleh Pimpinan Pusat.

4. Segala ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 46

Penutup

Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dalam Muktamar Ikatan Remaja Muhammadiyah XV pada tanggal 21 Syawal 1427 H bertepatan dengan 18 November 2006 di Medan Sumatera Utara dan dinyatakan berlaku mulai tanggal tersebut sebagai pengganti Anggaran Rumah Tangga terdahulu.